Kamis, Juni 8, 2023

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,370 Ton Ganja Jaringan Aceh – Medan – Jakarta

Must Read
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan ganja yang dilakukan jaringan Jakarta-Aceh-Medan. Total ada 1,37 ton narkoba jenis ganja yang dapat digagalkan polisi.

“Ini jaringan Jakarta, Medan, dan Aceh. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO dari jaringan ini,” terang Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Senin, (18/10/2021).

Kapolda Metro Jaya menjelaskan narkoba jenis ganja ini berasal dari Provinsi Aceh ini biasa digunakan oleh para pengguna awal narkotika di Jakarta.

BACA JUGA  Hendri Septa Targetkan 2023 Angka Stunting Dapat Turun di Kota Padang
BACA JUGA  Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial Meninggal Dunia

Menurut Jenderal Bintang Dua bahwa para konsumen merupakan anak-anak muda yang kerap melakukan kekerasan di jalan.

“Ke depan Polda Metro Jaya akan memperkuat ketahanan keluarga, karena penggunanya banyak dari kalangan muda,” tutur Irjen Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa berawal dari tertangkapnya dua pengedar berinisial RS dan AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 10 September 2021.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Turun, Kapolda Sumut: Masyarakat Jangan Abai dengan Prokes
BACA JUGA  Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Majalengka Grebek Pasar Kadipaten

Dari dua orang tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan 58,37 gram ganja yang dikemas menjadi 58 paket siap edar.

“Dari dua orang ini berkembang lagi, sekitar 24 September 2021 kami amankan 3 tersangka A, IT, dan MA di wilayah Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat,” jelas Kombes Pol. Yusri Yunus.

Dari tiga tersangka itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 112 kilogram ganja. Setelah diselidiki, sindikat ini mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari wilayah Aceh yang dikirim melalui kota Medan.

BACA JUGA  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Terjun ke Jurang di Purbalingga
BACA JUGA  Kapolri Mutasi 92 Perwira Polri Mulai Komjen hingga AKBP, Berikut Ini Namanya

Setibanya di lokasi yang ditunjukkan oleh para tersangka, aparat kepolisian meringkus empat orang yang hendak mengirimkan 600 kilogram ganja dari Kuta Cane, Aceh Tenggara. Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial AK sebagai penjual, B sebagai perantara, IU sopir mobil yang membawa ganja, dan MH kernet mobil tersebut.

“11 Oktober 2021 kami amankan lagi tiga tersangka di lintas barat Sumatra. Mereka adalah R dan E yang mengawal pengiriman ganja, serta H sopir pembawa ganja,” tegas lulusan Akabri tahun 1991.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan nilai pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 1,370 ton tersebut mencapai hampir Rp7 miliar dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan demi memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.

BACA JUGA  Razman Arif Menangkan Kasus Pekara Sengketa Tanah Ditingkat Kasasi Mahkamah Agung
BACA JUGA  Segara Daftar, Uang Pendaftaran dan Pembangunan Gratis di SMP Nasional Padang

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut...

More Articles Like This