Jumat, November 22, 2024
No menu items!

Polda Riau Amankan 81 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Must Read
Pekanbaru – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama S.I.K., kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.

“Kedua pelaku yakni pria inisial AS (berusia 52 tahun) dan wanita HS (berusia 47 tahun). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 81 kilogram,” ujar Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor Siagian, Minggu (17/10/21).

Kapolda Riau Kapolda Riau menyampaikan, pelaku awal inisial AS di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar DPT Calon Anggota DPD RI
BACA JUGA  Paket Sembako Program Ramadhan Berbagi dari Baznas Kota Padang

Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Dia mengajak semua pihak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” tutur Kapolda.

Menurutnya, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.

BACA JUGA  Sigit Wardana Rilis Single Baru Berjudul November
BACA JUGA  Presiden Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Bendungan di Lampung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10/21), terkait adanya jaringan narkotika internasional.

“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

BACA JUGA  Sepeda Motor BBM ke Listrik, Kapolda Bali: Upaya Pelestarian Udara agar Tetap Bersih, Sehat dan Bebas Polusi
BACA JUGA  Kepedulian Sosial, Irwan Basir Santuni Korban Kebakaran di Kelurahan Lapai

“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika,” jelas Dir Narkoba.

Kemudian pada hari Selasa (12/10/21), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.

“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia,” imbaunya.

BACA JUGA  Temui AHY, Anies Sebut Penanda Kami Siap Jalan Bersama
BACA JUGA  Kepedulian Sosial, Irwan Basir Santuni Korban Kebakaran di Kelurahan Lapai

Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS.

“Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” tutur Kapolda Riau.

Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap HS. Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.

BACA JUGA  Konflik dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Tegaskan Tidak Akan Bawakan Lagu Dewa 19
BACA JUGA  Sepeda Motor BBM ke Listrik, Kapolda Bali: Upaya Pelestarian Udara agar Tetap Bersih, Sehat dan Bebas Polusi

“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka