Kamis, Juni 8, 2023

Polda Riau Amankan 81 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Must Read
Pekanbaru – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama S.I.K., kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.

“Kedua pelaku yakni pria inisial AS (berusia 52 tahun) dan wanita HS (berusia 47 tahun). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 81 kilogram,” ujar Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor Siagian, Minggu (17/10/21).

Kapolda Riau Kapolda Riau menyampaikan, pelaku awal inisial AS di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Harga BBM Subsidi Naik, Polda Bali Antisipasi Kerawanan di SPBU
BACA JUGA  Polda Jawa Barat Amankan 5 Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau. Dia mengajak semua pihak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” tutur Kapolda.

Menurutnya, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.

BACA JUGA  Mantan Kadiv Propam Irjen. Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri
BACA JUGA  Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Mura Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dengan Cara Diblender

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10/21), terkait adanya jaringan narkotika internasional.

“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri: Silahkan Saja Mudik Sebelum 6 Mei, Setelahnya Tak Boleh!
BACA JUGA  Banjir Bandang di Flores Timur, 23 Orang Meninggal Dunia

“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika,” jelas Dir Narkoba.

Kemudian pada hari Selasa (12/10/21), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.

“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia,” imbaunya.

BACA JUGA  Rotasi Pejabat Polri, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto di Mutasi Kabid Humas Polda Bali
BACA JUGA  Respon Polri Terkait Klaim Pengacara soal Ada yang Mengaku Pembunuh Brigadir J

Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS.

“Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” tutur Kapolda Riau.

Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap HS. Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.

BACA JUGA  Layangkan Somasi Pengacara Gubernur Papua, Paulus Waterpauw: Segera Klarifikasi Dalam Waktu 2 Kali 24 Jam
BACA JUGA  Mengenal Mahar Politik, "Uang Perahu" Untuk Berlayar di Pemilu

“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Iklan

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 4 Tahun Penjara

Cianjur, Radar BI | Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dituntut...

More Articles Like This