Beranda KRIMINAL Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar

0
355
Jateng, Radar BI | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengungkapkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sebanyak 12 ton dari enam tempat.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng.

BACA JUGA  Pengabdian Luar Biasa, Kapolda Jambi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama
BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22,73 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis

Pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di sebuah Gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek”Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Mafia Proyek Kereta Api DJKA, Aliran Dana Rp12,1 Miliar
BACA JUGA  2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT. Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp. 20.800 perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya minyak goreng dikemas ulang dengan merek lapama dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp. 235.000,00 atau per botol seharga Rp. 19.500.

BACA JUGA  Dit Binmas Polda Jabar Jalin Silaturahmi dengan Media Radar Bhayangkara Indonesia
BACA JUGA  Bupati Eka Putra: Terus Bersyukur dan Jangan Pernah Selingkuh

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” jelas Kapolda Jateng.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini