Radar Berita Indonesia | Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, pada Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Heribertus Hartojo melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada Jumat (11/4/2025).
Laporan itu diajukan setelah Lisa mengaku sebagai selingkuhan RK melalui akun media sosialnya yang sempat viral. Lisa bahkan menyebut memiliki seorang anak dari hubungan gelap dengan politikus Golkar itu.
“Kami sudah berkoordinasi dan sudah berdiskusi dengan Bapak Ridwan Kamil untuk menempuh upaya hukum dengan telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri,” kata Heribertus Hartojo.
Heribertus menilai Lisa melakukan tindakan didugaan tindak pidana kepada kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Heribertus, laporan tersebut sebagai bukti keseriusan Ridwan Kamil melawan tuduhan dan fitnah yang dilontarkan Lisa Mariana.
“Ini jelas merugikan nama baik klien kami,” katanya.


