Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

0
41
Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.
Radar BI | Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (berusia 24 tahun) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir narkotika gol I jenis sabu – sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gg. Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Limpahkan 2 Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Polda Jabar
BACA JUGA  Ketum GP Ansor: Nilai Erick Thohir Pasangan Ideal Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” terang Kapolresta Malang Kota saat press release.

Kapolresta Malang Kota menambahkan tersangka M.R.D sebagai kurir dan pengedar narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana narkotika berupa sabu – sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

BACA JUGA  Densus 88 Polri Tangkap Penghuni Kos Kenjeran Terduga Teroris
BACA JUGA  Stefanus Liow Motivasi dan Fasilitasi Tanam Bibit Pohon

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.

Untuk Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D. Sedangkan ganja kering sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A, ungkap Kapolresta Malang Kota.

BACA JUGA  Untuk Kesekian Kali, TNI-Polri Kembali Kontak Tembak dengan KKB di Ilaga Papua
BACA JUGA  Penemuan Jenazah Korban Tenggelam di Kabupaten Pegunungan Bintang

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini