Sidang Kode Etik Eliezer, Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan

218
Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya. Insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di kantornya, Jakarta.
Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya. Insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di kantornya, Jakarta.
Jakarta, Radar BI | Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri menyampaikan, sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya. Insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ujar Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di kantornya, Jakarta, pada hari Rabu (16/2/2023).

Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer.

BACA JUGA  TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Bagikan Bansos Skala Besar di Medan
BACA JUGA  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Terjun ke Jurang di Purbalingga

Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat.

“Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin,” ujar Irjen Pol Dedi.

Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

“Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail,” ujar Irjen Pol Dedi.

BACA JUGA  Toyota Fortuner Keluar Jalur, Tabrak Rubicon dan Taksi di Gading Serpong
BACA JUGA  Nasib 6.138 Guru Lulus Passing Grade Tidak Diusulkan Masuk Formasi PPPK

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara, dikutip dari situs resmi website tribratanews.polri.go.id

Sementara itu, dikutip dari Kompas. Putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskannya, kata Kadiv Humas Mabes Polri, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Termasuk, juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

BACA JUGA  Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Hingga Jelang Ramadhan Aman
BACA JUGA  Bareskrim Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Sebagai Tersangka

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” ujarnya.

Meski demikian, Kadiv Humas Mabes Polri tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim merupakan wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin menuntaskan kasus tersebut.

BACA JUGA  Supervisi Fungsi Binmas Polda Jabar ke Polres Majalengka
BACA JUGA  Toyota Fortuner Keluar Jalur, Tabrak Rubicon dan Taksi di Gading Serpong

Karena itu, kata Irjen Pol Dedi, pimpinan Polri kemudian membentuk tim khusus yang bekerja untuk mengungkap fakta secara maksimal.

“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini