Raup Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Pasuruan

132
Penipuan
Ilustrasi.

Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Arman, S.I.K., M.Si menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.

Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban-korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku.

BACA JUGA  BPNT 2022 Disalurkan Lewat Pos, Pemdes Karang Segar Minta Digunakan untuk Kebutuhan Pangan
BACA JUGA  Strategi Atasi Krisis Pangan, Kades Serahkan 64 Ekor Domba kepada Warga Desa Cipancur

Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp 25 juta hingga sampai Rp 35 juta per-satu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalika uang tersebut. terang Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban yakni, kurang lebih Rp 230 juta dan yang berhasil Sat-Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA  Tuan Rumah Harkopnas 2023 di Negeri Bapak Koperasi Indonesia
BACA JUGA  Sosok Benni Okva Della Dimata Almarhum Mantan Bupati Limapuluh Kota

Turut hadir dalam Konferensi Pers, Bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental.

“Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini