Radar BI, Belitung | Perwakilan kelompok forum nelayan baro hadiri rapat agenda dengar pendapat. Bertempat di ruang gedung DPRD Kabupaten Belitung, salah satunya mengenai pembuatan surat pas besar untuk kapal nelayan, pada hari Senin (14/02/2022).
Dimana untuk mendapatkan kepastian aturan dalam pembuatan pas besar di Kantor KSOP Kelas IV, Tanjung Pandan, perwakilan kelompok forum nelayan baro ajukan beberapa pertanyaan dari 9 total pertanyaan Kepada pihak KSOP yakni.
1. Beberapa retribusi/biaya untuk pembuatan pas besar.
2. Biaya ngendos atau perpanjangan ngedos pertahun.
3. Masalah rumus pengukuran kapal untuk menentukan grop ton sebuah kapal nelayan.
Dalam pantauan awak media dilapangan Radar Bhayangkara Indonesia selaku Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, dalam mendapatkan pas besar harus dilakukan pengukuran yang sudah dilakukan oleh ahli ukur yang ada di KSOP Tanjung Pandan.
Setelah dilakukan pengukuran harus disahkan oleh salah satu dari 51 Pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan terdekat terdapat di Palembang.
“Pelabuhannya di Babel itu gak ada, jadi kita harus pergi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Babel disitulah berprosesnya”, ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan nanti hasil pengukuran keluar harus disahkan oleh 51 pelabuhan. Nanti balik lagi ke kita, itu pun masih daftar ukuran kapal dan belum jadi PAS nya.
Sedangkan untuk mendapatkan pas besar itu harus ada daftar ukur, nanti setelah daftar ukurnya sudah selesai disahkan, baru akan keluar surat ukur tetap.
Lanjutnya, surat ukur tetap tersebut nanti harus ditingkatkan lagi gross akta yang nantinya akan didaftarkan ke 51 pelabuan lagi. Memang sedikit rumit mendapatkannya, karena memang KSOP Tanjung Pandan tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pas besar.
Tapi tadi sudah disampaikan juga oleh pak Pimpinan rapat, bahka kita juga sudah mempunyai suratnya nanti rencananya pada hari Kamis (17/02/2021) akan ada pertemuan diantara 51 pelabuhan ini di Palembang.
Nantinya, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan KSOP yang ada di Palembang agar nanti jika ada permohonan dari Belitung mengajukan Pas Besar bisa tindaklanjuti.
Ia mengaku, selama 8 bulan ini menjabat sebagai kepala KSOP Tanjung Pandan, kapal yang berukuran diatas 7 GT di Belitung baru sedikit. Tetapi yang sudah verifikasi sudah banyak, tapi banyak juga yang tidak melanjutkan.
Kendalanya dari pemilik kapal karena kita sudah turun dan kita sudah ukur. Rupanya kapalnya itu harus masuk ke rezim atau aturan PAS Besar. Tapi setelah kita ceritakan seperti itu mereka gak mau lanjut.
Sementara itu, Ketua Nelayan Baro, Erwin mengatakan sejauh ini nelayan baro sangat kesulitan mendapatkan PAS Besar untuk kapal diatas ukuran kapal diatas 7 Gross Tonage (GT).
Menurutnya, nelayan dibaro yang mempunyai kapal pribadi ukuran diatas 7 GT kurang lebih ada 16 orang atau 16 kapal yang mana sebagaian besarnya belum memiliki PAS Besar.
Lebih lanjut ia mengatakan, jadi selama ini nelayan yang mempunyai kapal diatas 7 GT yang melaut belum mempunyai PAS Besas karena dalam pembuatannya kini sangat rumit.
“Baru ada surat sementara, karena belum keluar surat yang aslinya. Kenapa kita datang ke sini (DPRD) untuk bagaimana mendapatkan surat yang asli. Mereka ini sudah menunggu selama 4 bulan belum juga keluar, kata Erwin kepada BB usai RDP di DPRD, senin (14/2/2022).
Kata Erwin, jika nelayan masih menunggu pengajuan pas besar keluar. Nelayan tidak bisa melaut, karena karena pas besar ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.
“Wajib harus ada pas besar. Tapi ngurusnya agak susah, biarlah kami yang akan pasang badan (tetap melaut) demi untuk keluarga. Kalau kita masih menunggu itu kita tidak bisa kelaut, jadi mau tidak mau kita tanggung resiko demi keluarga tercinta.
Maka dari itu, dengan digelarnya RDP bersama DPRD, KSOP Tanjung Pandan, Perhubungan, Dinas Perikanan mendorong agar bisa membuatkan surat sementara sambil menunggu PAS Besar keluar. Sehingga nelayan bisa dengan tenang dalam melaut. (Kusnadi)