Upaya Penangkapan Anak Kiai, MSAT DPO Tersangka Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Jombang

178
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu.
Jatim, Radar BI | upaya penangkapan anak kiai MSAT, ratusan kepolisian berseragam lengkap kembali melakukan penjagaan ketat di sekitaran Pondok Pesantren Shidiqqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada hari Kamis (7/07/2022).

Dari pantuan dilokasi sekitar pukul 07.30 wib, sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap terlihat berjaga – jaga di sekitaran ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT (berusia 42 tahun), DPO kasus pencabulan.

Diduga, pengamanan polisi di sekitar ponpes tersebut merupakan rangkaian upaya penangkapan terhadap MSAT yang sudah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

BACA JUGA  Gempa Bumi M 5,7 Guncang Sumbar
BACA JUGA  Kapolda Sumut Ajak Masyarakat 3 Kabupaten Gunakan Hak Pilih PSU

Selain penjagaan ketat di sekitar pintu dan gang masuk di Ponpes tersebut, petugas lalu lintas juga melakukan penyekatan di beberapa titik.

Radar Berita Indonesia
Inilah sosok anak kiai berinisial MSAT, diduga kasus pencabulan santriwati yang ditetapkan Polda Jatim sebagai DPO beberapa waktu lalu. Foto: Arry Saputra/JPNN.

Termasuk penutupan akses jalan jembatan Ploso ke arah Gedek Mojokerto. Selain itu, penutupan juga dilakukn dipertigaaan bioskopan Ploso.

BACA JUGA  Harnoldi: Kehadiran Bus Trans Padang Meningkatkan Pariwisata dan Perekonomian ke Bungus Teluk Kabung
BACA JUGA  Jajaran Direksi Perusahaan Induk Shopee dan Garena Rela Putuskan Tidak Ambil Gaji

Sementara itu, penyekatan dari arah utara menuju keselatan dilakukan perugas kepolisian di perempatan Bawangan Ploso.

Selain dari kepolisian Polres Jombang, pengepungan di Ponpes Shiddiqiyyah juga di kabarkan dilakukan Polda Jatim.

Informasi internal polisi menyebutkan jika pengamanan di sekitar pondok merupakan proses upaya penangkapan kembali polisi terhadap terhadap MSAT, DPO kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri.

BACA JUGA  Pimpin Upacara 42 Personil Kenaikan Pangkat, Kapolres Muaro Jambi: Bentuk Perhatian Pimpinan Kepada Anggotanya
BACA JUGA  Kakorlantas Polri Tambah Pos Penyekatan Peniadaan Mudik Jadi 381 Titik

“Pengamanan penangkapan anak kiai yang tersangkut kasus pencabulan,” kata petugas dilokasi, ditemui Kamis (7/7/2022) dikutip

Sementara itu, sebelumnya MSAT telah membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

BACA JUGA  Padang Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Center 2024
BACA JUGA  Pimpin Upacara 42 Personil Kenaikan Pangkat, Kapolres Muaro Jambi: Bentuk Perhatian Pimpinan Kepada Anggotanya

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.

Pemicu ketegangan sebenarnya minggu kemarin sudah berupaya penjemputan paksa MSAT, tetapi beberapa santri yang berada di pondok melakukan penghadangan polisi minggu malam berbalik arah dan tidak melanjutkan penjemputan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini