Bekasi Kota, Radar BI | Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (berusia 15 tahun) menjadi tersangka. Keduanya, PS (berusia 40 tahun) selaku ayah kandung dan AR (berusia 41 tahun) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kombes Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Minggu (24/7/2022) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi, korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal, pungkasnya.
Sebelumnya seperti kita ketahui, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anak remaja yang dirantai.
Polisi mendapatkan aduan jika ada remaja yang dirantai dan ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.
Atas aduan tersebut, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua remaja yang dirantai tersebut.