
Radar BI, Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 3 orang warga yang sedang pesta narkoba di dalam sebuah mobil, pada hari Rabu, (26/1/2022).
Tiga orang pelaku pesta narkoba tersebut berinisial DO (berusia 38 tahun) ER (berusia 35 tahun) dan YA (berusia 34 tahun) di tangkap di sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan nopol A 1826 KH di depan stadion, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/01/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.
Informasi ini berasal dari keterangan masyarakat yang mengatakan bahwa adanya pesta narkoba jenis sabu – sabu di sebuah mobil dijalan Stadion Badak, Kelurahan Saruni.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang terhadap saudara DO (38) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang sedang di pegang menggunakan tangan kanannya.
1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja, Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
Kompol Andi Suwandi mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap saudara ER (35) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang di balut tisu. Dan ketika di lakukan penggeledahan badan, pakaian, tempan, kendaraan terhadap saudara YA (34) tidak di temukan barang bukti apapun.
“Setelah kita geledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu kurang lebih 0.30 gram dan 1 (satu) bungkus klip bening berisikan shabu -/+ 0.40 gram. 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram dan satu buah alat hisap shabu,” tambahnya Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
Dilakukan interogasi terhadap para pelaku dan saudara ER mengaku, bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli secara berpatungan kepada saudara Priska alias Boy (DPO) yang mana uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut di transfer kepada saudara AC (31).
Kemudian sekitar jam 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang bertempat di warung kopi yang beralamat di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepat di jalan Pasar Timur Pandeglang saudara AC (31) berhasil di tangkap, tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) ,Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar.
Sumber: Divisi Humas Polri.
Facebook Comments