Beranda INFO POLRI Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Omzet Rp 4,5...

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Omzet Rp 4,5 M

0
325
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatannya pun tak main-main, mencapai Rp. 4,5 miliar per bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengn LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (26/10).

BACA JUGA  Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Pesantren
BACA JUGA  Manusia Gerobak 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bekasi

Perjudian dan pornografi online ini ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten. Yakni konten perjudian dan konten pornografi.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Terima Aliran Dana 10 Milyar AKBP Dalizon, JPU Kejagung Seret Nama Mantan Dir Krimsus Polda Sumatera Selatan
BACA JUGA  Baznas Kota Padang Salurkan Beasiswa Bagi Siswa SD se-Kecamatan Kuranji dan Pauh

Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko, 34, dan Erikko, 26, sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Tersangka Cipto Wicaksono, 34, dan Feri Chandra, 25, berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Eksekusi Rp58,1 Miliar Hasil TPPU Judi Online
BACA JUGA  Dipicu Makeup Hilang, Aksi Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Penjara

Jenderal bintang satu tersebut menyebut, komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Polrestabes Palembang Sita 8,3 Ton Ikan Formalin di Pasar Induk Jakabaring
BACA JUGA  7 Warga Jadi Tersangka Pembunuhan Penyu Lekang Satwa Dilindungi

Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.

“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya Buang di Kali BKT
BACA JUGA  7 Warga Jadi Tersangka Pembunuhan Penyu Lekang Satwa Dilindungi

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini