Beranda Radar Berita Indonesia PEMERINTAH Dugaan Korupsi Kasus Retribusi Pelayanan Tera, Kejaksaan Harus Dalami Keterlibatan Kepala Dinas

Dugaan Korupsi Kasus Retribusi Pelayanan Tera, Kejaksaan Harus Dalami Keterlibatan Kepala Dinas

0
426
Radar BI, Cikarang Barat | Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas, dalam dugaan korupsi kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Koordinator LAMI, Suganda kepada Cikarang Ekspres, Rabu (17/11/2021).

“Kami dari LAMI meminta Kejari agar mendalami keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan tahun 2017 dissat itu yang menjabat AR, sementara kabid dan Kasie sudah terkena terlebih dahulu menjadi tersangka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil maling uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp2,93 Miliar
BACA JUGA  Kementerian Agama Resmi Cabut Izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang

Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021).

Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara.

BACA JUGA  Hari Jadi Polwan ke-73, Polda Sumut Adakan Syukuran Secara Sederhana
BACA JUGA  Kisah Dua Bocah Yatim Piatu Menjadi Pemulung Untuk Bertahan Hidup

“Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menambahkan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017.

Dari sepanjang tahun itu, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil restribusi tera/tera ulang tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan, uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA  Perahu Berisi 20 Wisatawan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo, 4 Orang Meninggal Dunia dan 5 Hilang
BACA JUGA  Ahmad Sahroni Angkat Bicara Peluang Anies Duet-Ganjar di Pilpres 2024

“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” ujarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp. 1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

BACA JUGA  Pasca Pemilu, KPU Sijunjung Tetap Bergerak: 173.347 Data Pemilih Terus Diperbarui
BACA JUGA  Hari Jadi Polwan ke-73, Polda Sumut Adakan Syukuran Secara Sederhana

“Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.

“Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan,” katanya.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp2,93 Miliar
BACA JUGA  Banjir Mendoyo, Polda Bali Bantu Evakuasi Warga

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya di setor ke kas daerah.

“LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor:048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017,” tandasnya. (Team Radar BI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini