Serukan Jihad Melawan Densus 88, Warganet Ini Dapat Peringatan Polri

236
Radar BI, Jakarta | Bareskrim Polri melakukan profiling terhadap pelaku atau provokator yang menyerukan jihad perang melawan Densus 88 Anti Teror Polri, Sabtu (20/11/2021). Hal tersebut dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

Warganet berinisial AW berusia 36 tahun, mendapat teguran dari Mabes Polri usai diduga menyebarkan pesan berantai berisi seruan jihad. Pesan tersebut dianggap provokatif dan bisa memicu gangguan keamanan masyarakat.

“Iya penyebar sudah diberikan peringatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA  Antusias Masyarakat Mengikuti Vaksin di Pasar Kuliner 16 Ilir Palembang
BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Waka Polres dan Kapolsek

Berikut isi pesan berantai yang disebar AW melalui WhatsApp Group (WAG):

Sebarkan kepada seluruh umat Islam Sunni Aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia. Agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah, sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88.

Serbu markasnya di Megamendung, Puncak Bogor. Bakar seluruh polres-polres dan nyalakan api. Institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.

BACA JUGA  Aksi Bejat Kakak di Ngada Tega Perkosa Adiknya Sendiri
BACA JUGA  Percepatan Target Vaksinasi, Kades Tanah Baru Terjun Langsung Door To Door

Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia
Panglima Laskar Jihad Siliwangi
Panglima Laskar Jihad Ambon Poso 1999-2002, di kutip dari media jawa pos.

“Sedang diprofiling sama Direktorat Siber. Nanti kalau sudah ada akan diinfokan,” jelas Kadiv Humas Polri, Sabtu (20/11/2021).

“Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi dan hoaks,” lanjutnya.

Diketahui, sebuah seruan kepada umat Islam, ulama dan pondok pesantren agar menabuh genderang perang, bertempur melawan Densus 88 beredar di media sosial.

BACA JUGA  Putusan Sidang Etik: Bharada Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri
BACA JUGA  Polri Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina

Selain itu, masyarakat juga diprovokasi agar melakukan jihad dan membakar kantor polisi yang dianggap telah menjadi sarang organisasi atau institusi mafia hukum.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menetapkan status waspada soal adanya unggahan seruan jihad untuk melawan pasukan khusus pemberantasan teroris di media sosial, Sabtu (20/11/2021).

Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan unggahan provokasi dan akan tetap fokus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme di Indonesia.

“Kami waspada. Tentu ada unit-unit di Mabes Polri, Polda, dan Polres yang akan menangani persoalan ITE seperti ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Usut Tuntas
BACA JUGA  Juara Dunia FOBI World Barongsai Championship, Andree Algamar: Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Menurutnya, pasca penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, unggahan bernada provokasi terhadap Densus 88 sudah lebih berkurang.

“Kalau menurut monitoring kami, justru sudah menurun dan terlihat lebih tenang postingan-postingan tentang penangkapan kemarin di internet dan sosmed,” imbuhnya.

Meski demikian, Densus 88 tetap mewaspadai hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menciduk tiga tersangka tindak pidana terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah alias AZ, dan Anung Al-Hamat alias AA, di wilayah Bekasi, 16 November kemarin.

BACA JUGA  Antusias Masyarakat Mengikuti Vaksin di Pasar Kuliner 16 Ilir Palembang
BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Usut Tuntas

Polri menegaskan, tindakan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap siapa pun. Ketiganya ditangkap berdasarkan alat bukti dokumen-dokumen, hingga keterangan 28 orang kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang sudah ditangkap sebelumnya.

Tersangka ZA terlibat dalam organisasi atau Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan yayasan pendanaan kelompok JI. Peran ZA sebagai ketua dewan syariah.

Sementara itu, FAO sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, dan AA merupakan pendiri Perisai, badan bantuan hukum kelompok JI dikutip dari media berita satu.

64 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini