Radar BI, Jakarta | Artis Shandy Aulia selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang perawat bernama Laura Aprilya. Dalam pemeriksaan tersebut, Shandy dicecar 17 pertanyaan.
“Intinya, hari ini kami mendampingi klien kami Shandy Aulia untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, klien kami diperiksa dengan 17 pertanyaan,” kata kuasa hukum Shandy, Sandy Arifin, pada hari Kamis (27/1/2022).
Shandy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai 17 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap kliennya tersebut. Namun, ia memastikan kehadiran Shandy Aulia merupakan bentuk ketaatan hukum sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Shandy menyebut kliennya melampirkan sejumlah barang bukti seperti rekaman suara hingga screenshot foto.
“Tentunya bukti screenshot dan juga beberapa rekaman sudah disampaikan Shandy ke penyidik, semoga bisa dipelajari,” tukas Sandy.
Sebelumnya, Laura melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Kekinian kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus perseteruan Laura Aprilya dan Shandy Aulia bermula saat Laura mengomentari aktivitas anak Shandy Aulia, Claire di Instagram. Ia menilai Claire terlalu kurus dan menyamakan putri Shandy Aulia itu dengan hewan.
Sumber: Divisi Humas Polri.