Radar BI | Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan deteksi kebohongan terhadap Randy Badjideh, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Tes kebohongan dilakukan dengan alat pendeteksi, didatangkan langsung dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Sejak pada tanggal 7-10 Januari kasus pembunuhan telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap tersangka Randy,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto pada hari, Senin (10/1/2022).
Kombes. Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, selain tersangka Randy, lima orang saksi juga dilakukan tes kebohongan.
“Tiga orang saksi telah diperiksa, dua saksi lagi direncanakan akan dilakukan tes besok,” ujarnya.
Ditanya terkait nama-nama para saksi yang dilakukan tes kebohongan itu dan apakah jawaban mereka kurang meyakinkan serta pemeriksaan ini merupakan petunjuk dari JPU, mantan Kapolres TTU itu enggan merespon.
Sebelumnya, berkas kasus dengan korban Astri Evita Seprini Manafe (berusia 30 tahun) dan Lael Maccabee (1) telah diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Berkas tersebut dinilai belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berkas yang ditahap satukan penyidik sejak, Selasa (28/12) dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum di kembali pada Jumat (7/1) sekitar pukul 15:00 wita.
Ia menjelaskan bahwa petunjuk JPU berupa aspek formil dan aspek materil. Ditegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara dengan tersangka Randy alias RB yang dikembalikan jaksa itu.
“Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.
Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil. “Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara,” tutupnya.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.
Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawa umur.
Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kajati NTT, Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang juga menjadi perhatian dan atensi publik itu.
“Termasuk yang di Penkase Oeleta itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu,” ungkap Abdul Hakim.
Terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polda NTT sejak tanggal 28 Desember 2021 lalu, hingga kini masih diteliti pihak Kejati. “Masih diteliti, sabar. Kalau ada kekurangan berkas dikembalikan,” katanya.
Abdul Hakim menyebut, batas akhir penelitian berkas ini dilakukan hingga Selasa pekan depan. Dia mengatakan, berkas jika telah memenuhi syarat akan disampaikan, begitu juga jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan, dikutip dari merdeka.
Facebook Comments