Minggu, November 10, 2024
No menu items!

Korlantas Polri: Pengurusan SIM di Indonesia Bisa Pakai BPJS yang Menunggak

Must Read
Radar Berita Indonesia | Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Peredaran dari Sabu dan Ekstasi

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru Jumat (7/7/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA  Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka Terkait Pembakaran Polsek Candipuro

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

BACA JUGA  Edy Oktafiandi Resmi Lantik Dina Wahyuni Sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda Kemenag Kota Padang

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

BACA JUGA  Pencabulan 6 Orang Anak Dibawah Umur, Pedagang Buah di Tanjung Uban Ditangkap Polisi

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka