Beranda KRIMINAL KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Kelas 1 A...

KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Kelas 1 A Palembang

1
275
Radar BI, Palembang | Akhirnya setelah sebelumnya mengajukan permohonan untuk melakukan sidang secara off line kepada Majelis Hakim, terkait pemindahan 10 terdakwa tersebut akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Pengajuan permohonan pemindahan tahanan tersebut diajukan oleh tim penasehat hukum. Masing – masing terdakwa, dalam sidang yang digelar beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Akhirnya ke sepuluh anggota DPRD yang berstatus terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi resmi dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Palembang, Selasa (08/02/2022).

Kesepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut yang sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diantaranya, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

Untuk diketahui, Sebelumnya 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menjadi tahanan KPK RI dalam kasus Dugaan Korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019.

Selaku Kuasa Hukum dari Marsito, Ari Yoca Setiadi dan Piardi, Husni Candra SH.MH saat dikonfirmasi Selasa (8/2/2022) mengatakan” ya Benar klien kita dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Lanjut Husni proses pemindahan tahanan tersebut, cukup membantu akses hubungan antara Kuasa Hukum dan klien.

“Selain itu, akses keluarga yang bersangkutan juga lebih mudah untuk berkomunikasi,” ujarnya.

Husni menyatakan, untuk teknis dan prosedur persidangan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang, Ia juga menyatakan bahwa besok merupakan sidang putusan sela eksepsi dari kliennya.

“Terkait sidang saksi nanti mungkin dilaksanakan secara offline,” ujarnya singkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini