Radar Berita Indonesia – Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu di Aceh. Seorang kurir sabu berinisial M (berusia 36 tahun) ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan kurir sabu tersebut dilakukan di Jalan Raya Aceh-Medan, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (8/4/2025).
“Kami telah mengamankan satu tersangka kurir sabu berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” ujar Eko saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).
Tersangka M ditangkap saat mengendarai mobil Honda City bernomor polisi BL-1339-VZ. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 karung yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat mencapai 192 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas NIC pada awal April 2025 mengenai rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka ke wilayah Aceh.
Pada Minggu (6/4/2025), tim mendapat informasi bahwa jaringan narkotika tersebut bergerak menggunakan sebuah boat untuk menjemput paket narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim dibagi dua: tim laut yang bekerja sama dengan kapal patroli Bea Cukai, dan tim darat yang menyisir pesisir untuk memetakan jaringan penerima.
Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 02.20 WIB, informasi intelijen menyebutkan bahwa kapal pembawa sabu telah merapat dan barang diserahkan kepada pihak di darat. Tim darat segera bergerak dan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah pengejaran singkat, tersangka M berhasil ditangkap bersama barang bukti. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini. (DP)