Minggu, September 24, 2023
No menu items!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Jalur Fast Track Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja

Must Read
Jakarta, Radar BI | Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja masih terus berkembang.

Terkini, polisi menetapkan tiga tersangka baru dari imigrasi di Bali dalam kaitan kasus penjualan ginjal ke Kamboja.

Ada 3 tersangka baru oknum imigrasi ini ditengarai membantu meloloskan sindikat penjualan ginjal maupun pendonornya dalam keberangkatannya ke Kamboja. Mereka menyiapkan jalur fast track untuk memperlancar keberangkatan sindikat.

BACA JUGA  8 Buah dan Sayur Untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes

Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum tersangka dari petugas imigrasi di Bali terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, 3 orang petugas imigrasi sudah ditetapkan jadi tersangka.

Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H kepada wartawan, pada hari Jumat (28/7/2023).

Dengan demikian, total ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang diantaranya oknum petugas imigrasi.

BACA JUGA  Rapat Pembentukan LPK Buana Karya Nusantara, Divisi Yayasan Bina Wirada Buana di Green Hill Resort Cianjur

Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

Oknum Imigrasi Siapkan Jalur Fast Track
Oknum imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat. Setidaknya Rp 3,5 juta dikantongi oknum petugas imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

“Di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryaadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

Foto: Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO yang jual ginjal di Kamboja.
Foto: Tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar sindikat TPPO yang jual ginjal di Kamboja.
BACA JUGA  Panen Raya Terancam, Sultan Minta Pemerintah Daerah Waspadai Ancaman Fenomena Iklim

Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum Imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon pendonor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.

“Mereka (oknum Imigrasi) memperlancar keberangkatan mereka (korban) ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” imbuhnya.

Pengejaran Terhadap Miss Huang

BACA JUGA  Kapolda Banten Jalin Kerjasama dengan Kemenag, Perkuat Sinergis Penyuluh Agama dan Bhabinkamtibmas

Polda Metro Jaya juga masih melakukan perburuan terhadap Miss Huang, pengatur jaringan TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Polda Metro melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri akan mengajukan red notice atas Miss Huang.

“Kemudian DPO kita ajukan red notice melalui Interpol. Ya salah satunya target operasinya itu (Miss Huang),” kata Hengki.

Hengki mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kamboja untuk menangkap sosok Miss Huang.

BACA JUGA  Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Polda Sumbar Berikan Vaksinasi Massal Gratis

Kita meminta kerja sama kepada kepolisian Kamboja membantu profiling apabila memang identitas jelas, koordinasi dengan kita, kita akan tetapkan tersangka menerbitkan DPO dan berkoordinasi menerbitkan red notice untuk kita bisa bawa ke Indonesia,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi ketat dengan otoritas Kamboja. Polisi menyebut pemerintah Kamboja kini sudah menetapkan kasus tersebut juga melanggar hukum di negaranya.

Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja) mendapatkan penjelasan dari otoritas Kamboja dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA  Respon Polri Terkait Klaim Pengacara soal Ada yang Mengaku Pembunuh Brigadir J

Seperti diketahui, salah satu hal yang menjadi kendala pengungkapan kasus TPPO ini adalah adanya ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Dengan adanya pernyataan terbaru, pengusutan kasus terbantu.

“Tentunya, apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia,” ujarnya.

Double criminality atau kriminalitas ganda adalah asas yang menyatakan bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.

Hengki juga menyebut Kamboja menyatakan siap membantu Polri dalam mengusut kasus jual beli ginjal yang melibatkan 12 tersangka dengan total 122 korban tersebut.

BACA JUGA  Forum Umat Peduli Keadilan Palembang Minta Polisi Tegakkan Hukum Berkeadilan

Sumber: detikNews.

Iklan

Latest News

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RT.02/03 dan RW XIII Rambutan, Begini Kata Irwan Basir

Padang, Radar BI | Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin...

Artikel Lain Yang Anda Suka