Beranda DAERAH Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan Ibu Kota Negara...

Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan Ibu Kota Negara Baru

0
475
Radar BI, Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut, Karo Penmas Divisi Humas Polri penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

BACA JUGA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Tangkap 4 Bandar Narkoba
BACA JUGA  Yasonna Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham

“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Irwan Basir Ajak LPM dan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
BACA JUGA  PJ Walikota Padang Andree Algamar: Membangun Kota Melalui Inovasi, Pelayanan Publik, dan Keberlanjutan

“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya.

Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.

Edy Mulyadi berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.

BACA JUGA  KPK Ungkap Mafia Proyek Kereta Api DJKA, Aliran Dana Rp12,1 Miliar
BACA JUGA  Tim SAR Temukan 2 Jasad Hanyut di Kali Mampang

Edy Mulyadi mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu.

Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini