Ringkus Sindikat Pelaku Curanmor, Polresta Banyuwangi Serahkan Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya

133
Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Deddy Foury Millewa menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik).
Banyuwangi, Radar BI | Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli.

Hari ini, kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni.

Kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli ini, ujar Kapolresta Banyuwangi kepada awak media pada hari Selasa, (19/07/2022) sore, saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA  Beroperasi Sudah 3 Bulan, Polda Jambi Tangkap 13 Tersangka Judi Togel Online
BACA JUGA  Sepanjang 2021, 140 Kasus Dari Total 151 Kasus Telah Diselesaikan Polres Brebes

Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Deddy Foury Millewa mengatakan, bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Radar Berita Indonesia
Polres Banyuwangi telah mengamankan puluhan hasil kendaraan bermotor (Curanmor).

Dan keempat tersangka yang diamankan tersebut 2 (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah.

“Keempat tersangka yang diamankan tersebut 2 (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya selaku penadah,” papar Kapolresta.

BACA JUGA  Jual Ribuan Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
BACA JUGA  Sempat Turun, Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik Jadi US$ 396,8 Miliar

Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan S.A.P, laki-laki, berusia 22 tahun, Alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan R.Y, laki-laki, berusia 20 tahun, Alamat Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, laki-laki, berusia 46 tahun, laki-laki, Alamat Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan, berusia 42 tahun, Alamat Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Kapolresta menjelaskan peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping/jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka/merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli.

BACA JUGA  Kapolres Ogan Ilir Berikan Penghargaan Untuk Belasan Personil
BACA JUGA  Subdit Gakkum Ditpolairud Ringkus 2 Kurir Pengirim Beni Lobster Tanpa Izin di Probolinggo

“Sedangkan tersangka R.Y mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping/jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki / pengendara sepeda motor (sarana) menuju ketempat sasaran pencurian.

Berjaga-jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P mencuri sepeda motor dan bersama tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli,” jelas Kapolresta.

Kombes Pol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

BACA JUGA  Tiga Tersangka Perampokan di Pulogadung Pakai Modus Ban Bocor
BACA JUGA  Kapolres Ogan Ilir Berikan Penghargaan Untuk Belasan Personil

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai eksekutor didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban ditempat parkir.

Pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan Kunci “T”, papar Kapolresta Banyuwangi.

Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 (sepuluh) unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka AS membeli 1 (satu) unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y.

BACA JUGA  Sepanjang 2021, 140 Kasus Dari Total 151 Kasus Telah Diselesaikan Polres Brebes
BACA JUGA  Beroperasi Sudah 3 Bulan, Polda Jambi Tangkap 13 Tersangka Judi Togel Online

Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan jika tersangka S.A.P dan R.Y dalam mencari sasaran atau untuk mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut dengan cara memantau sosial media (facebook kesenian banyuwangi).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci “T” dengan 3 (tiga) buah anak kunci nya, 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna merah dengan plat nomer : P-5910-S milik tersangka R.Y. (sarana).

Lebih lanjut, 4 (empat) buah handphone sarana komunikasi para tersangka, 20 (dua puluh) buah kunci kontak sepeda motor, 8 (delapan) lembar STNK, 3 (tiga) lembar foto copy STNK. 9 (sembilan) lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek.

BACA JUGA  307 Koperasi di Kota Padang Mati Suri, Dekopinda Bakal Bangkitkan Kembali
BACA JUGA  Perjuangkan Hak Palestina, Menlu Retno Marsudi: Dukungan Penuh Indonesia Kepada Rakyat Palestina

Para tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.

Dalam kesempatan tersebut Polresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51 tahun) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan kembali bisa digunakan sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.

“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap Bu Napiyah salah satu korban dari sindikat Curanmor.

BACA JUGA  Jual Ribuan Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
BACA JUGA  Sempat Turun, Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik Jadi US$ 396,8 Miliar

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (Garry Oktavian)

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini