Sumut, Radar BI | Penangkapan pengedar narkoba Inisial Y (berusia 41 tahun) bekerja sebagai Wiraswasta beragama Budha alamat Jalan Bambu Kuning, Blok GG-09, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Kota, Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan hukum Polres Binjai.
Adanya Informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Binjai Barat. Sehingga menginformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai. Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut pada hari, Kamis (21/07/2022), sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP. Ferio Sano Ginting Melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu. Junaidi menyampaikan, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Transaksi kemudian terjadi antara kedua belah pihak tersangka Y datang menggunakan sepeda motor jenis Satria FU langsung menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu – sabu kepada petugas Kepolisian Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli, ujarnya Kasi Humas Polres Binjai kepada awak media Jum’at (22/07/2022).
Selain itu, Iptu. Junaidi mengatakan penangkapan pun dilakukan terhadap Y dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 unit HP android warna hitam merek Samsung.
Lebih lanjut, ada 1 unit HP android warna hitam merek Vivo dan 1 unit HP lipat warna putih merek samsung disaku serta tas ransel berisikan satu bungkus plastik klip kosong dan 1 buah skop/sendok sabu, tuturnya.
Selain itu, Kasi Humas Polres Binjai mengatakan terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) melalui komunikasi dengan HP.
Didalam penangkapan inisial Y petugas kepolisian menyita barang bukti 2 paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu – sabu berat bruto 0,72 gram berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu – sabu dan 1 buah tas ransel, 8 bungkus berisikan plastik klip kosong.
Ada 1 buah skop/sendok sabu, 1 unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 unit HP android warna hitam merek Vivo. Serta 1 unit HP lipat warna putih merek Samsung, 1 unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.2.900.000,-.
“Tersangka Y dibawa ke Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kasus tersebut”.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: M.Syafii Binjai.
Editor Prima Putra.