Tilap Uang Nasabah Rp.10 Miliar, Akhir Pelarian Mantan Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap

75
Nasabah
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap pria berinisial YP tilap uang nasabah. Bahwa pelaku diketahui mantan pegawai administrasi kredit salah satu Bank milik pemerintah di Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara.

YP yang berstatus buronan sejak tahun 2020 lalu, mantan pegawai Bank ditangkap karena diduga tilap uang nasabah senilai lebih dari Rp.10,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan YP ditangkap ditempat persembunyian di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada hari, Selasa (25/5/2021) pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Hasil Korupsi Yana Mulyana Pergi ke Thailand Beli Sepatu dan Plesiran

“Iya, baru tadi siang pelaku YP ditangkap,” kata Sumanggar saat ditemui di kantornya di Jalan AH Nasution, Medan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Bahwa YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di kantor cabang bank di Kabanjahe pada tahun 2016 hingga 2017.

Dia diduga YP menilap uang Rp.10,9 miliar yang seharusnya disalurkan untuk nasabah bank pemerintah tersebut.

BACA JUGA  KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Dalam menjalankan aksinya, tersangka YP melakukan penarikan uang dari rekening pinjaman debitur, kemudian melakukan payoff.

Selain itu, dia juga membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur untuk memuluskan aksinya ini.

Sunanggar mengatakan, jumlah nasabah yang menjadi korban pelaku YP yakni berjumlah 34 nasabah. Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp.10,9 miliar lebih.

BACA JUGA  Gelar Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 1.109 Kendaraan

YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP, kata Sumanggar.

Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah. Dia sempat terdeteksi mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap

Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.

“Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap,” kata Sumanggar.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini