Kamis, September 12, 2024
No menu items!

Usia Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Melambaikan Tangan

Must Read
Jakarta, Radar BI | Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa tersenyum dan melambaikan tangan ke pengunjung sidang usai jaksa menuntutnya dengan hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Momen itu terjadi pada sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA  Harga Beras di Padang Naik Rp 2.000 Per Kilogram

Pantauan awak media, Teddy Minahasa berdiri dari kursi lalu bersalaman dengan salah satu penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris. Mereka tampak berbincang beberapa saat usai sidang.

Teddy Minahasa juga bersalaman dengan tim penasihat hukum yang lain. Lalu, Teddy membuka masker biru yang dia gunakan lalu menempelkan pipi dengan salah satu tim penasihat hukum.

BACA JUGA  Korban 13 Tewas dan 34 Luka-luka, Korlantas Polri Ungkap Kecelakaan Bus di Bukit Bego

Selanjutnya, Teddy tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan kepada pengunjung sidang lalu kembali memakai masker.

Setelah momen itu, Teddy terlihat keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan. Rompi tersebut dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampingi Teddy keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja.

Dituntut hukuman mati

Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Waka Polres dan Kapolsek

Teddy dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Bagikan Bansos Skala Besar di Medan

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). (pop/bmw)

BACA JUGA  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Terjun ke Jurang di Purbalingga

Sumber: CNN Nasional

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur Gelar Gotong Royong Untuk Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan

Kuningan, Radar Berita Indonesia | LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur laksanakan kegiatan kerja bakti. Guna menciptakan lingkungan bersih, Ketua LSM...

Artikel Lain Yang Anda Suka