Beranda DAERAH Polri Segera Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

Polri Segera Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

0
393
Radar BI, Jakarta | Korlantas Polri segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Tetapi, belum disebutkan kapan penerapan tersebut diberlakukan. “Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID),” jelas Dirregident, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  Hotel Jadi Markas Prostitusi Online di Cilegon, PSK Layani 11 Tamu per Hari
BACA JUGA  Kapolda Bali Serahkan Bantuan 1 Ton Beras Kepada PW Muhammadiyah

Brigjen. Pol. Yusri Yunus juga mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” jelas Dirregident.

Dirregident menambahkan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

BACA JUGA  Gelapkan Dana Nasabah Rp.1,2 Miliar, Kejati Jatim Tahan Mantan Marketing Bank MNC
BACA JUGA  Peserta Lomba Kreasi "Setapak Perubahan" Polri Cukup Tinggi Ada 849 Karya Anak Bangsa

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

BACA JUGA  Gara-gara Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BACA JUGA  Menhub Puji Antusias Kepala Daerah Dukung Transportasi Massal, Edy Rahmayadi: Angkutan Menjawab Keinginan Masyarakat

A. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

B. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

C. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

D. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Bimtek Jitu Pasna 2021 Angkatan VI di Basko, BPBD Sumbar Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana
BACA JUGA  Ganjar Bergerak Lebih Cepat Membawa Indonesia Menjadi Negara Maju

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA  Kearifan Lokal, Kementerian PUPR Bangun 20 Rumah Homestay di Belitung
BACA JUGA  Bimtek Jitu Pasna 2021 Angkatan VI di Basko, BPBD Sumbar Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini