Radar BI, Kota Balikpapan | Seorang pria berinisial AN (berusia 29 tahun) alias Toke diringkus Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor, Minggu (2/1/2022) lalu.
Toke nekat membawa kabur sepeda motor bermerek Yamaha Mio Soul GT yang tengah terparkir di kawasan Jalan Sumber Rejo, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka melarikan sepeda motor itu lantaran melihat kunci yang masih menempel.
“Pelaku mengambil sepeda motor diparkir didepan rumah dalam keadaan kunci stang masih menempel, dibawa kabur ke tempat yang aman,” ujar Danang, Jum’at (7/1/2022).
Motifnya, kata dia, untuk menguasai kendaraan orang lain dan digunakan sendiri.
Lebih lanjut, merasa keberatan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Toke berhasil dibekuk. Lengkap dengan barang bukti hasil curian.
Berdasarkan catatan kriminalnya, tersangka sudah keluar masuk penjara. Pria warga Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan tersebut bahkan sudah dikenal oleh personel kepolisian.
“Pelaku ini seorang residivis. Dia pengakuannya sudah 3 kali keluar masuk penjara,” beber Danang.
Atas perbuatannya, Toke kembali mendekam di penjara. Danang menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Radar BI, Seorang pria berinisial AN (berusia 29 tahun) alias Toke diringkus Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor, Minggu (2/1/2022) lalu.
Toke nekat membawa kabur sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul GT yang tengah terparkir di kawasan Jalan Sumber Rejo, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka melarikan sepeda motor itu lantaran melihat kunci yang masih menempel.
“Pelaku mengambil sepeda motor diparkir didepan rumah dalam keadaan kunci stang masih menempel, dibawa kabur ke tempat yang aman,” ujar Danang, Jum’at (7/1/2022).
Motifnya, kata dia, untuk menguasai kendaraan orang lain dan digunakan sendiri.
Lebih lanjut, merasa keberatan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Toke berhasil dibekuk. Lengkap dengan barang bukti hasil curian.
Berdasarkan catatan kriminalnya, tersangka sudah keluar masuk penjara. Pria warga Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan tersebut bahkan sudah dikenal oleh personel kepolisian.
“Pelaku ini seorang residivis. Dia pengakuannya sudah 3 kali keluar masuk penjara,” beber Danang.
Atas perbuatannya, Toke kembali mendekam di penjara. Danang menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.