Beranda INFO POLRI Pura Pesan Es Teh, 2 Pemuda Gasak Tas Pemilik Warung di Ngadirejo

Pura Pesan Es Teh, 2 Pemuda Gasak Tas Pemilik Warung di Ngadirejo

0
419
Polsek Ngadirejo berhasil mengamankan pria (DS) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Radar BI, Temanggung | Polsek Ngadirejo berhasil mengamankan pria (DS) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tas pemilik warungbersama rekannya di daerah Ngadirejo.

Kapolsek Ngadirejo AKP Iswandi kepada awak media mengatakan, tindakan pencurian tas pemilik warung ini terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 pukul 11.00 WIB.

Awalnya korban (RS) berjualan Rokok, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal lalu memesan minuman Es Teh, karena kebetulan es batu di warung habis, korban (RS) pulang untuk mengambil Es Batu jarak Rumah dengan warung sekitar 10 meter.

BACA JUGA  Penanganan Terorisme Tegas dan Tidak Melihat Asal Pelaku
BACA JUGA  Miris, Sopir Angkot Perkosa Nenek Tunanetra Usia 60 Tahun

“Setelah korban (RS) kembali ke Warung, dua orang tidak dikenal sudah tidak ada. Korban (RS) mengecek lemari warung yang masih tertutup mendapati Handphone Merk Xiaomi, Tas dan dompet berisi uang tunai telah hilang,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, Kapolsek menambahkan bahwa korban sempat memberitahukan kepada saksi (AS) bahwa tas yang berisi uang, handphone dan surat-surat hilang dan diambil oleh dua orang yang mengendarai Yamaha NMAX warna Putih yang merupakan pelanggan warung korban namun tidak jadi membelinya.

Kemudian dirinya menggunakan sepeda motor mencari orang yang mengambil tas korban (RS), pada saat sampai di Jalan Lingkar Ngadirejo yaitu sekitar pukul 11.10 WIB.

BACA JUGA  Penyegaran Organisasi Satpol PP Padang, Empat Pejabat Baru Diperkenalkan
BACA JUGA  2 Pria Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polresta Padang

Saksi (AS) melihat ada dua orang yang dicurigai sedang duduk-duduk di depan toko yang kosong selanjutnya mendekat kedua orang tersebut dan melihat dari kedua orang tersebut sedang membuka tas milik korban (RS).

“Saksi (AS) mengamankan satu orang tersangka. Rekannya melarikan diri dengan membawa handphone milik korban (RS).

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Ngadirejo dan sekarang pelaku masih dalam pengembangan.

Atas kejadian tersebut korban (RS) mengalami kerugian sebesar Rp 2.790.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA  Menelusuri Jejak SPPD 2015 DPRK Aceh Tamiang
BACA JUGA  DPO Sejak April, Densus 88 Tangkap Buron Teroris Yusuf Iskandar di Sukabumi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (DS) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Iswandi.

Sumber: Humas Polres Temanggung Polda Jateng.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini