Radar BI | Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap inisial S (berusia 47 tahun) diduga pelaku penipuan warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan pada hari Kamis, (13/01/2022).
S ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Warkam, (berusia 63 tahun) seorang warga Kecamatan Todanan Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Todanan AKP Daknyo mengungkapkan bahwa, awal terjadinya tindak pidana penipuan tersebut pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 pagi, saat korban duduk di depan rumah tiba-tiba datang orang tak dikenal yaitu S.
S, mengaku sebagai anggota Intel Koramil Todanan dan menawarkan 5 ekor kambing kepada pelapor dengan harga 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.
Selanjutnya, keduanya menuju ke kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing.
“Keduanya menuju ke Koramil Todanan, tetapi sebelum sampai di depan kantor Koramil Todanan. Tersangka S, meminta berhenti di depan pasar Todanan untuk meminta kepada Korban menyerahkan uang pembelian kambing sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” kata Kapolsek Todanan, Jumat, (14/01/2022).
Setelah itu korban diminta oleh tersangka menunggu dipinggir jalan depan kantor Koramil Todanan, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut 5 ekor kambing kerumah korban.
Setelah korban menunggu sekira 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali. Lalu korban bertanya kepada petugas kebersihan yang berada di Koramil Todanan tentang keberadaan 5 ekor kambing tersebut dan ternyata tidak ada kambing di taruh di Koramil Todanan.
“Menyadari telah ditipu selanjutnya korban menuju Polsek Todanan untuk melaporkan kejadian tersebut,” lanjut Kapolsek Todanan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis, 13 Januari 2022 pukul 07.00 wib Kapolsek Todanan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pasar Kradenan Grobogan.
Selanjutnya Kapolsek Todanan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan selanjutnya diadakan penangkapan dan pelaku di bawa ke Polsek Todanan untuk di lakukan Penyidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Todanan.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, 1 buah jaket berwarna merah marun berlis hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan satu pasang sepatu warna hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban.
Sumber: Divisi Humas Polri.